ADVERTISEMENT
Jumat, 6 September 2013 22:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BANDUNG (Pos Kota) - Pengusaha madu Ichwanul Fajar, menyatakan kekecewaannya atas kinerja Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah empat bulan belum mampu menjebloskan tersangka pengeroyokan terhadap dirinya. Bahkan Ichwanul, 40, menduga kasus pengeroyolkan akan dipetieskan. “Sudah enam bulan kasus ini dilaporkan, tapi belum ada tersangka. Saya kecewa atas kinerja polisi,“ tandas korban, Jumat (6/9). Dijelaskannya, peristiwa naas yang menmpa dirinya berlangsung Juni 2013 lalu. Dia mengaku dikeroyok belasan orang yang diperkirakan suruhan dari oknum anggota DPR yang sama sama menggeluti bisnis madu propolis . Buntut dari pengeroyokan itu, dia melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresdtabes Bandung. “Anehnya sudah enam bulan dilaporkan penyidik baru memeriksa satu pun saksi itu. Padahal pelakunya belasan orang,“ tandas korban yang juga mantan leader di PT MSS, perusahaan multilevel marketing yang memproduksi madu propolis. “Pelaku TS sudah datang ke rumah dan minta maaf. Saya mempertanyalkan siapa aktor dibalik pengeropyokan itu. Saya ingin tahu dan dijerat hukum pelaku itu,“ pintanya. Dia mengakui, sebelum kejasdian ini dia sempat bekerja sebagai leader di PT MSS. Karena dihilangkan hak keanggotaannya tanpa alasan yang jelas ia kemudian mendirikan perusahaan bernama Mega Nuansa Indah (MNI) yang menjual produk white propolis. Ichwan dikeroyol di Gang Akur no. 11 RT 03/09 Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dikeroyok belasan orang hingga pingsan dan dirawat di RS Al Islam Bandung. Korban sempat diperiksa Mabes Polri dengan atas tuduhan memproduksi madu propolis palsu. Dari kejadian ini “saya menduga luat penherpoyokan diduga kuat erat dengan bisjnis atau persaingan bisnis. Saya minta polisi serius menagani kasus ini,“. Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana menegaskan, kasus pengeroyokan terhadap korban Juni lalu masih dalam penyelidikan. “Perkembangan sampai mana kasus tersebut kami belum mengetahjui secara pasti. Pokoknya kasus itu tak mungkin dipetieskan,“ tandasnya. (Dono/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT