ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) – Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp2,2 juta saat ini dinilai sudah ideal. Karena itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menolak tuntutan sebagian elemen serikat buruh, yang menghendaki Upah Minimum Provinsi (UMP), khususnya di DKI Jakarta, dinaikkan menjadi Rp 3, 7 juta per bulan, pada 2014 "Di Jakarta, angka Rp2,2 juta sudah ideal. Penentuan UMP harus berdasarkan survey, jadi jangan asal menyebut angka,” kata Muhaimin, ketika ditanyakan tentang tuntutan sebagian kalangan serikat buruh/pekerja, Rabu. Muhaimin menjelaskan proses kenaikan UMP Jakarta sudah diputuskan bersama Gubernur DKI Jakarta, pengusaha dan buruh. Mekanisme itu sudah tepat dan hasilnya sesuai kesepakatan. "Negara kita sedang mengalami sedikit krisis ekonomi global. Jangan menarget pada nilai tertentu. Kita harus realistis kepada inflasi dan survei pasar agar kelangsungan usaha bisa terjaga dan tidak terjadi PHK," jelas Muhaimin. “Formula kenaikan UMP 10 persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya sudah proporsional.” Perhitungan itu, lanjutnya, sudah dituangkan dalam Inpres tentang kenaikan upah, yang diterbitkan 29 Agustus lalu, dan mulai berlaku 2014. Inpres itu memerinci batasan kenaikan maksimal upah buruh, yaitu maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan. Khusus untuk industri padat karya dan industri menengah akan mengalami kenaikan upah minimum 5 persen. Ketika membuka Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Selasa petang (3/9), Menakertrans mengimbau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 ditetapkan tepat waktu oleh gubernur untuk menghindari konflik hubungan industrial. Muhaimin juga meminta kalangan buruh dan pengusaha bisa saling bersama sama untuk mendukung pemerintah mengambil sejumlah langkah yang terkait dengan kebijakan penetapan UMP 2014. "Upah minimum yang telah ditetapkan itu jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 itu nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu," pesan Muhaimin.(Tri/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT