ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar prihatin, karena tahun ini ada 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum, yang rata-rata nasional naik 19,10 persen . "Tahun lalu hanya ada 40 perusahaan yang menangguhkan UMP, tapi sekarang lebih dari 400 perusahaan yang sebagian besar padat karya. Kondisi ini cukup memprihatinkan, sekaligus bahagia, karena sebagian besar buruh dapat menikmati kenaikan upah yang signifikan," jelas Muhaiman saat membuka Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Se Indonesia di Jakarta, Selasa (3/9) Dalam forum yang bertema 'Pengupahan Berkeadilan yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Daya Saing Usaha dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh', Muhaimin berharap penetapan upah minimum 2014 dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini untuk menghindari penetapan upah disatu daerah tergantung dengan daerah lainnya. Upah minimum yang telah ditetapkan Gubernur juga tidak lagi direvisi sehingga tidak memicu polemik penetapan upah minimum," harap Menakertrans. Menyinggung pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan hanya mencapai 5,9 persen dari prediksi 6,3 persen tahun ini, telah menyebabkan gejolak pasar keuangan yang dapat mengancam stabilitas perekonomian domestik, menurutnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha sejumlah industri, seperti industri padat karya berorientasi ekspor yang mengakibatkan melemahnya permintaan pasar dunia. "Karena itu saya berharap momentum Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan ini dapat dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik dibidang pengupahan," kata Muhaimin. Pemerintah berharap, dalam kondisi tidak stabil ini dapat dijaga ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha. "Kami (pemerintah) juga berharap semua kalangan (pengusaha dan serikat buruh mendukung langkah-langkah strategis terkait kebijakan penetapan UMP 2014," ujarnya. "Menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mempertahankan buruh agar sekitar 114 juta pekerja (data BPS 2013) tetap bekerja dan 7,2 juta penganggur dapat memperoleh pekerjaan." (tri/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT