ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah memproses pemeriksaan terhadap lima hakin Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) buronan koruptor Sudjiono Timan, yang juga mantan Direktur Utama Pt BPUI (Bahana Pembinaan Utama Indonesia). "Saya belum tahu hasilnya, sebab mereka tengah diperiksa. Jadi tunggu saja," kata Karo Hukum dan Humas MA (Mahkamah Agung) Ridwan Mansyur ketika dikonfirmasi oleh Pos Kota di Jakarta, Selasa. Pemeriksaan kelima hakim PK dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, sejak minggu lalu. Mereka adalah Suhadi, Sofyan Marthabaya, Abdul Latif dan Andi Samsan Nganro. Satu lagi, Sri Murwahyuni mengajukan perbedaan pendapat (dissenting oipinion). Sementara Komisi Yudisial (KY) tengah menginvestigasi dan dalam waktu dekat akan memeriksa para saksi, yakni seorang advokat dan seorang staf MA. Namun kepastian agenda waktunya, belum diketahui. "Sedangkan tentang para hakimnya. Sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedure), KY memeriksa paling akhir (setelah MA)," kata Jurubicara KY Asep Rahmat Fajar yang dihubungi secara terpisah di Jakarta. Pemeriksaan terhadap hakim agung Suhadi Dkk dilakukan, setelah dikabulkannya PK Sudjiono. Padahal, dia dalam status buron sejak 10 tahun lalu dan juga PK harus dihadiri langsung oleh pengaju PK sesuai surat edaran MA nomor 1 tahun 2012. Sudjiono dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi, yang diketuai Bagir Manan dan divonis 15 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar. Dalam kasus ini, Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai kini belum dilimpahkan ke pengadilan. (ahi/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT