ADVERTISEMENT
Sabtu, 31 Agustus 2013 23:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG (Pos Kota) – Satuan Reserse Antinarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu seberat 3 Kg, di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selain menyita shabu tersebut, petugas juga telah menangkap seorang kurir dan mengamankan satu unit mobil jenis Inova warna hitam dengan nomor polisi BK -1185- JI. Seorang kurir yang ditangkap itu bernama, Mauliddin, 35, warga Desa Kampung Baro, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Menurut tersangka Mauliddin, awalnya dirinya bersama istri, dan tiga anaknya serta seorang keponakan dan seorang rekanya dari Aceh, naik bus hendak berkunjung ke tempat saudaranya di Tasikmalya, Jawa Barat. Namun, setibanya di Medan mereka turun dari bus dan bermaksud ingin merental mobil. Pada saat mencari rentalan itulah tersangka bertemu seorang kenalan berinisial IS (DPO) di Hotel Sianjur, Medan. “Saya hanya disuruh dia (IS) untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang berada di Pulau Jawa, dengan imbalan sebesar Rp. 30 juta,”ujar Mauliddin Sebagai uang muka tersangka baru menerima uang tunai sebesar Rp. 10 juta. Uang tersebut kemudian digunakanya untuk merental satu unit mobil jenis Inova dan merekapun melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya tertangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Bayu Aji Sabtu (31/8) mengatakan, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, dan kasusnya masih dikembangkan "Karena masih ada tersangka lainnya yang diburu,”ungkap Bayu Aji.(Koesma/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT