ADVERTISEMENT

Kasus Penyekapan di Pabrik Kuali Segera Disidangkan

Jumat, 30 Agustus 2013 17:54 WIB

Share
Kasus Penyekapan di Pabrik Kuali Segera Disidangkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG(Pos Kota)- Kasus perbudakan di pabrik kuali milik Yuki Irawan yang menghebohkan masyarakat April lalu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidikan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Polresta Tangerang menyerahkan 5 tersangka ke kejaksaan, Jumat siang."Berkas perkaranya sudah lengkap (P21) hari ini kami menyerahkan lima tersangkanya,"jelas Kapolresta Tangerang Kombes Irfing Jaya,SIK,MH didampingi Kasatreskrim Kompol Siswo Yuwono,SIK dan Kanit PPA Ipda Rolando Hutajulu. Kelima tersangka tersebut YI,41 pemilik pabrik, dan empat mandor pabrik TS,35,RJ,34,NN,25,SN,34. Sementara dua mandor masih diburu polisi TO,40 dan EI,35. Karena keduanya kabur saat penggrebekan. Diungkapkan kapolres, tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain pasal 333 KUHP ayat 1, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,pasal 372 tentang penggelapan, pasal 2 ayat2 UU.RI no.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan pasal 88 UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal.24 ayat 1 UU.RI No.5 tahun 1984 tentang perindustrian. "Dari pasal yang dituduhkan paling tinggi ancamannya UU perlindungan anak yaitu 10-15 tahun,"tegas kapolres. Penyidikan kasus ini memakan waktu sekitar 4 bulan karena saksi-saksi (buruh) berada di Cianjur,Lampung dan Bandung sehingga petugas harus jemput bola ke tempat tinggal buruh.Jumlah saksi 32 buruh. Kasus perbudakan di pabrik kuali ini sudah berjalan 15 tahun di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Menurut Kapolres, kasusnya baru terbongkar setelah dua buruh asal Lampung Andi Gunawan dan Junaedi kabur dari pabrik karena tak tahan atas siksaan, tekanan, perlakuan kasar dan penyekapan. Dua buruh setelah kabur menceritakan kepada keluarga dan lurah di Lampung. Diteruskan ke polsek dan Polres Lampung Utara, Komnas HAM sehingga Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang menggerebek pabrik kuali yang keuntungannya Rp 100 juta/bln ini.(Maryoto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT