ADVERTISEMENT

Pejabat Pemkab Aru Ditangkap di RS Islam Jakarta

Selasa, 27 Agustus 2013 20:36 WIB

Share
Pejabat Pemkab Aru Ditangkap di RS Islam Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Satgas Kejaksaan Agung dan Satgas Kejari Dobo, Maluku menangkap mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Kepualauan Aru, Maluku Mohamad Raharusun, setelah lama menjadi buronan. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyatakan dia ditangkap di RS Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) . "Tim Satgas Kejagung dan Satgas Kejari (Kejaksaan Negeri) Dobo, Kepulauan Aru, Maluku membawanya ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sulkamiskin, Bandung untuk dieksekusi," ujar Untung, Selasa. Terpidana telah divonis delapan tahun oleh PT (Pengadilan Tinggi) Maluku terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 senilai Rp 33 Milyar lebih. Dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT, tanggal 10 Juli 2012 menguatkan putusan putusan PN (Pengadilan Negeri) Ambon, tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB. Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, satu, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum dengan penjara delapan tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31.168. 617.719. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketiga, apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi. Namun saat akan dieksekusi, Raharusun sudah tidak di tempat dan karenanya Kejari Dobo memasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). (ahi) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT