Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ikut angkat bicara terkait polemik kata "anjay". Komnas PA menilai kata tersebut memang tak seharusnya digunakan sebagai bahasa sehari-hari utamanya bagi anak-anak.
Bagi siapapun yang menggunakan kata "anjay" bisa diadukan ke Komnas PA dan berpotensi mendekam di penjara.
"Tidak boleh, siapapun itu, bercanda sekalipun konotasinya tetap dinilai merendahkan martabat. Cuman karena ini anak-anak, jadi pendekatan penyelesaian yang digunakan tentunya lebih persuasif," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada awak media, Sabtu (29/8/2020).
Arist mengatakan, kata "anjay" memiliki makna kasar. Kata tersebut pun bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal, tambahnya. Maka hati-hati pakai kata "anjay" karena sudah muncul peringatan dari Komnas PA.