Tukar Sekarang! BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama

Rabu 30 Apr 2025, 10:35 WIB
4 pecahan uang kertas rupiah akan ditarik Bank Indonesia (Sumber: Bank Indonesia)

4 pecahan uang kertas rupiah akan ditarik Bank Indonesia (Sumber: Bank Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia akan mencabut empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dn 1962.

Apabila memiliki empat pecahan uang tersebut segera tukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta, sebelum 30 April 2025.

Adapun empat pecahan uang tersebut adalah pecahan Rp10.000 Emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980, dan uang pecahan Rp 500 tahun 1982.

Pencabutan uang emisi lama dilakukan dengn pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Baca Juga: Catat! Ini 20 Uang Rupiah yang Dipasrukan Sudah Tidak Laku di Indonesia

Sebelumnya, keempat pecahan uang kertas tersebut resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No, 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

BI menjelaskan bahwa uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Masyarakat bisa mengecek daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan supaya nilai uang yang dimiliki tidak hilang.

Berita Terkait

News Update