Catat! Ini 20 Uang Rupiah yang Dipasrukan Sudah Tidak Laku di Indonesia

Sabtu 11 Sep 2021, 21:32 WIB
Ada 20 Uang Rupiah yang Sudah Tidak Laku di Indonesia (Foto: dok.BI)

Ada 20 Uang Rupiah yang Sudah Tidak Laku di Indonesia (Foto: dok.BI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah uang pecahan lama.

Total ada 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah Bank Indonesia cabut saat ini sehingga tidak akan laku lagi untuk dijadikan transaksi.

Uang lama yang dimaksud yakni uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Penarikan dan juga pencabutan 20 uang enis pecahan lama itu juga sudah terutang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021 yang berlaku sejak 30 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," ujar Erwinn Haryono sebagaimana dikutip PosKota.co.id dari keterangan resmi, Sabtu (11/9/2021).

Akan tetapi bagi kalian yang ingin menukarkan uang tersebut, saat ini sudah tidak bisa karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan yakni pada 29 Agustus 2021.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang tidak bisa lagi digunakan sebagai alat transaksi jual-beli:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan. (cr03)

News Update