Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!

Rabu 30 Apr 2025, 10:48 WIB
Ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Pastikan pinjol yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi di website OJK.

Pasalnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Meminta Data Pribadi yang Berlebihan

Pinjol ilegal kerap meminta data pribadi yang berlebihan, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, dan bahkan data keluarga.

Baca Juga: 3 Cara Cerdas Hindari Rayuan Pinjol Ilegal, Amankan Finansial Anda Sekarang

3. Menawarkan Bunga dan Biaya yang Sangat Tinggi

Bunga dan biaya yang tinggi biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal bahkan hingga mencapai 100 persen per tahun.

4. Proses Pencairan Dana yang Cepat dan Mudah

Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah tanpa melakukan verifikasi yang ketat.

5. Mengancam dan Mengintimidasi

Pinjol ilegal pastinya mengancam dan mengintimidasi nasabah yang terlambat membayar cicilan.

Selain tidak menggunakannya, Anda juga bisa mengatasi pinjol ilegal dengan cara berikut.

Baca Juga: Apakah Benar DC Pinjol Ilegal Bakal Nagih Nasabah di Jalan? Cek Informasi Selengkapnya

Cara Atasi Pinjol Ilegal

Berikut cara atasi pinjol ilegal:

1. Memilih pinjol Resmi yang Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Pastikan pinjol yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi di website OJK.

2. Membaca dan Memahami Syarat dan Ketentuan Pinjol dengan Seksama

Sebelum mengajukan pinjaman, baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjol dengan seksama. Perhatikan besaran bunga, biaya, dan jangka waktu pinjaman.

3. Meminta Rincian Lengkap dan Jelas

Berita Terkait

News Update