Ia juga mengingatkan bahwa tindakan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan utang, termasuk anggota keluarga, merupakan pelanggaran. Peminjam dapat melaporkan tindakan semacam ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau teman-teman ada keluarga yang ditagih-tagih pinjol, padahal pinjolnya itu tahu lokasi kalian, kalian bisa laporkan ke OJK. Karena enggak boleh menagih ke orang lain selain yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan kontak darurat oleh perusahaan pinjaman hanya diperuntukkan untuk menghubungkan peminjam, bukan untuk melakukan penagihan langsung.