Waspada! Keluarga Lainnya Bisa Kena Dampak Penagihan Pinjol, Begini Penjelasannya

Selasa 29 Apr 2025, 09:18 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan utang, termasuk anggota keluarga, merupakan pelanggaran. Peminjam dapat melaporkan tindakan semacam ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau teman-teman ada keluarga yang ditagih-tagih pinjol, padahal pinjolnya itu tahu lokasi kalian, kalian bisa laporkan ke OJK. Karena enggak boleh menagih ke orang lain selain yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan kontak darurat oleh perusahaan pinjaman hanya diperuntukkan untuk menghubungkan peminjam, bukan untuk melakukan penagihan langsung.

Berita Terkait

News Update