Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Selasa 29 Apr 2025, 09:55 WIB
Cara cek KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, begini caranya. (Sumber: Freepik)

Cara cek KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, begini caranya. (Sumber: Freepik)

3. Pengecekan SLIK OJK

Cara ketiga yang bisa dilakukan adalah mengecek data KTP Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di web resmi. Begini caranya:

  • Akses situs idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran kemudian pilih Perseorangan
  • Lengkapi data diri dan unggah dokumen
  • Hasil laporan akan menampilkan riwayat pinjaman atas nama Anda

6 Langkah Proteksi Data Penting

1. Selektif Memilih Platform

Pastikan hanya menggunakan pinjol berizin OJK dengan mengecek daftar resmi di website OJK.

2. Bijak Berbagi Data

Jangan pernah memberikan fotokopi KTP tanpa tujuan jelas. Beri watermark "Untuk pinjol X saja" jika diperlukan.

Baca Juga: Hati-Hati! Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Apa Risikonya? Simak Penjelasannya

3. Manfaatkan Fitur Digital

Gunakan KTP digital dengan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi biometrik.

4. Waspada Modus Penipuan

Tolak tawaran pinjaman dengan syarat terlalu mudah atau iming-iming hadiah.

5. Audit Kebijakan Privasi

Berita Terkait

News Update