POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online tak hanya Pindar atau pinjaman darurat legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ternyata, ada juga pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK serta beroperasi tidak secara resmi, sehingga keberadaannya pun merupakan ancaman.
Pinjol ilegal menjadi ancaman bagi para nasabah, apalagi yang tengah membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Sebesar Puluhan Juta Bisa Dipenjara? Jangan Panik, Begini Kata Pengamat
Untuk itu, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.
Tak dapat dipungkiri, Pindar saat ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Apalagi pengajuannya yang terbilang mudah.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Namun hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal ini, yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Membedakan Pindar Resmi OJK dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih!
Jika sudah terjerat, simak solusi yang bisa kamu lakukan, sesuai dengan yang dirangkum Poskota berikut ini.
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.