POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, pinjaman daring atau pindar menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Cukup bermodalkan KTP dan ponsel pintar, siapa saja bisa mengakses layanan dan aplikasi pindar kapan saja dan di mana saja.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar apabila Anda terjebak dalam pindar ilegal yang tidak terdaftar sebagai pindar resmi OJK.
Semakin banyaknya platform pinjaman daring membuat masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih layanan yang aman dan terpercaya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri Pindar Legal dan Aman
Jika tidak hati-hati, meminjam dari aplikasi pinjaman daring ilegal dapat berujung pada masalah serius, seperti galbay (gagal bayar) dan teror yang mengancam kenyamanan hidup.
Agar terhindar dari risiko galbay pindar yang bisa menghancurkan keuangan dan ketenangan jiwa, penting untuk memahami perbedaan antara pinjaman daring legal dan ilegal.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi mengenai lima perbedaan utama yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman daring.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut lima perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Cara Cairkan Pindar Kredivo ke Rekening Bank
5 Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal
1. Proses Penagihan
Pada aplikasi pinjaman legal, petugas penagih hutang atau debt collector (DC lapangan) wajib memiliki sertifikasi dan mengikuti aturan yang ketat, seperti dilarang menagih melalui kontak darurat.