Undang-undang ini resmi diberlakukan pada 30 April 2010, menandai era baru keterbukaan di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi publik dari badan-badan pemerintah dan lembaga negara.

Sejak saat itu, tanggal 30 April ditetapkan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional, tidak hanya untuk memperingati pemberlakuan UU KIP, tetapi juga sebagai momentum evaluasi sejauh mana prinsip keterbukaan telah dilaksanakan di seluruh penjuru negeri.
Peringatan ini menjadi pengingat bahwa transparansi adalah hak, bukan lagi sekadar fasilitas, dan menjadi bagian penting dari demokrasi modern.
Demikian informasi mengenai Hari Keterbukaan Informasi Nasional alias HAKIN yang diperingati tiap 30 April setiap tahunnya.