Pinjol ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman.
Tentunya ini akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
2. Proses Pinjaman yang Tidak Transparan
Proses pinjaman melalui lembaga pinjol yang ilegal pada umumnya tidak transparan.
Baca Juga: Tak Lagi Kirim Debt Collector, Penagihan Pinjol Ilegal Disebut Lebih Berisiko, Simak Alasannya
Hal ini tentunya akan membuat Anda kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.
3. Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! OJK Beberkan Banyak Perempuan Jadi Korban Pinjol Ilegal
Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
4. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan
Secara umum, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.