Polresta Soetta Bongkar Dugaan Pengadaan Vape Mengandung Obat Keras, Seorang Publik Figur Diperiksa

Selasa 29 Apr 2025, 10:34 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras. (Sumber: Dok. Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras. (Sumber: Dok. Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

Akibat perbuatannya, tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Berita Terkait

News Update