Hasilnya, sepanjang 2023, tim ini menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu ke Indonesia.
Data Kementerian Perdagangan juga mengungkap penyitaan barang ilegal senilai Rp15 miliar (Januari-Maret 2025), sebagian besar impor dari China dan tidak memenuhi SNI. Temuan ini mempertegas urgensi pengawasan di pasar tradisional maupun modern.
Baca Juga: Sejarah Mangga Dua, Kawasan yang Disorot AS sebagai Pusat Barang Bajakan
Respons atas Laporan USTR
Menyikapi posisi Indonesia di Priority Watch List United States Trade Representative (USTR), Arie menegaskan komitmen DJKI memperkuat regulasi dan penegakan hukum.
"Kami terus berbenah, termasuk dengan layanan pengaduan online dan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan," jelasnya.
Sebagai langkah preventif, DJKI mendorong pendaftaran hak cipta dan kampanye anti-bajakan. "Melindungi KI bukan hanya tentang kreator, tapi juga ekonomi nasional dan keamanan konsumen," ujar Arie.
Dengan strategi terpadu, DJKI optimis mampu menekan peredaran produk palsu dan membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.