POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momok yang meresahkan masyarakat.
Salah satu aspek yang paling menakutkan adalah kedatangan debt collector yang kerap bertindak di luar batas. Tidak jarang mereka menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan untuk menagih utang.
Dalam situasi seperti ini, peminjam sering kali berada dalam posisi tertekan. Namun, penting untuk diingat bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak hukum yang dilindungi. Menghadapi debt collector pinjol ilegal harus dilakukan dengan kepala dingin, tanpa perlu tersulut emosi.
Sebagaimana diungkapkan dalam laporan Grid Fame yang merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat lebih dari 170 ribu permintaan layanan informasi terkait pinjaman online. Sebagian besar aduan tersebut berkaitan dengan perilaku tidak etis dari petugas penagihan.
Baca Juga: 2 Cara Klaim Saldo DANA Rp290.000, Uang Gratis Cair ke E-Wallet Anda
Data OJK: Aduan Pinjol Didominasi Kasus Penagihan Tak Beretika
Menurut catatan OJK, aduan terbanyak dalam kasus pinjaman online ilegal berfokus pada metode penagihan yang tidak manusiawi. Debt collector kerap melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum seperti:
- Ancaman kekerasan
- Intimidasi verbal dan fisik
- Penyalahgunaan data pribadi
- Pelecehan berbasis SARA
Padahal, menurut regulasi resmi, semua petugas penagihan diwajibkan menjalani pelatihan khusus dan harus mematuhi etika dalam berinteraksi dengan debitur. Penggunaan tekanan fisik, intimidasi, serta tindakan melanggar hukum lainnya sangat dilarang keras.
Prinsip Dasar Penagihan Pinjol: Hak Konsumen yang Harus Dipahami
OJK telah menetapkan prinsip-prinsip penagihan utang yang harus diikuti oleh semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), antara lain:
- Dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
- Dilarang mengintimidasi atau melecehkan berdasarkan SARA.
- Dilarang menghubungi pihak ketiga (keluarga, teman) tanpa persetujuan peminjam.
- Harus menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, konsumen berhak menolak bentuk penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah Strategis Saat Menghadapi Debt Collector Bermasalah
Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan saat berhadapan dengan debt collector dari pinjol ilegal:
1. Tetap Tenang dan Jangan Tersulut Emosi
Ketika didatangi, pastikan Anda menjaga sikap tenang. Jangan membalas ancaman dengan kemarahan. Respons emosional hanya akan memperkeruh keadaan.
2. Minta Identitas dan Bukti Tugas
Mintalah petugas penagihan untuk menunjukkan surat tugas, kartu identitas, dan bukti bahwa mereka memang mewakili perusahaan pinjol yang bersangkutan.
3. Rekam atau Dokumentasikan Interaksi
Jika merasa terjadi pelanggaran, dokumentasikan kejadian tersebut. Ambil foto, rekam video, atau simpan rekaman suara sebagai bukti.
4. Tegur Secara Santun
Sampaikan keberatan Anda dengan sopan. Jelaskan bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan Anda berhak melaporkan kepada pihak berwenang.
5. Laporkan ke PUJK dan OJK
Konsumen dapat melaporkan kejadian kepada pihak pinjol bersangkutan. Jika tidak mendapat tanggapan, Anda bisa mengadukannya ke OJK melalui:
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
- Telepon 157
- Email resmi [email protected]
6. Minta Bantuan Aparat Setempat
Jika situasi memburuk, libatkan aparat desa atau pihak berwenang setempat untuk mediasi.
7. Ajukan Restrukturisasi atau Perjanjian Baru
Jika Anda belum mampu melunasi utang, ajukan restrukturisasi pembayaran atau kesepakatan baru secara resmi. Pastikan semua kesepakatan tercatat secara tertulis.
Baca Juga: Prediksi Line-up Arsenal vs PSG di Semifinal Liga Champions 2025
Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Penting untuk dipahami bahwa konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan tidak etis. OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pinjaman online. Gunakan hanya layanan dari pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Berikut beberapa tips tambahan:
- Selalu verifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan pernah memberikan data pribadi secara sembarangan.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
Konsekuensi Hukum Bagi Debt Collector Ilegal
Debt collector yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
- UU ITE terkait penyebaran informasi yang melanggar privasi.
- UU Perlindungan Konsumen tentang hak perlindungan dari tindakan merugikan.
OJK juga berwenang memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak patuh terhadap regulasi.
Menghadapi debt collector dari pinjol ilegal membutuhkan ketenangan, pengetahuan hukum, dan strategi yang tepat. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan beradab.
Laporkan setiap bentuk pelanggaran kepada otoritas terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.