Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal? Ini Langkah Resmi yang Disarankan OJK

Selasa 29 Apr 2025, 07:01 WIB
Cara menghadapi debt collector dari pinjaman online ilegal, berdasarkan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Pinterest)

Cara menghadapi debt collector dari pinjaman online ilegal, berdasarkan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momok yang meresahkan masyarakat.

Salah satu aspek yang paling menakutkan adalah kedatangan debt collector yang kerap bertindak di luar batas. Tidak jarang mereka menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan untuk menagih utang.

Dalam situasi seperti ini, peminjam sering kali berada dalam posisi tertekan. Namun, penting untuk diingat bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak hukum yang dilindungi. Menghadapi debt collector pinjol ilegal harus dilakukan dengan kepala dingin, tanpa perlu tersulut emosi.

Sebagaimana diungkapkan dalam laporan Grid Fame yang merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat lebih dari 170 ribu permintaan layanan informasi terkait pinjaman online. Sebagian besar aduan tersebut berkaitan dengan perilaku tidak etis dari petugas penagihan.

Baca Juga: 2 Cara Klaim Saldo DANA Rp290.000, Uang Gratis Cair ke E-Wallet Anda

Data OJK: Aduan Pinjol Didominasi Kasus Penagihan Tak Beretika

Menurut catatan OJK, aduan terbanyak dalam kasus pinjaman online ilegal berfokus pada metode penagihan yang tidak manusiawi. Debt collector kerap melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum seperti:

  • Ancaman kekerasan
  • Intimidasi verbal dan fisik
  • Penyalahgunaan data pribadi
  • Pelecehan berbasis SARA

Padahal, menurut regulasi resmi, semua petugas penagihan diwajibkan menjalani pelatihan khusus dan harus mematuhi etika dalam berinteraksi dengan debitur. Penggunaan tekanan fisik, intimidasi, serta tindakan melanggar hukum lainnya sangat dilarang keras.

Prinsip Dasar Penagihan Pinjol: Hak Konsumen yang Harus Dipahami

OJK telah menetapkan prinsip-prinsip penagihan utang yang harus diikuti oleh semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), antara lain:

  • Dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
  • Dilarang mengintimidasi atau melecehkan berdasarkan SARA.
  • Dilarang menghubungi pihak ketiga (keluarga, teman) tanpa persetujuan peminjam.
  • Harus menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, konsumen berhak menolak bentuk penagihan yang tidak sesuai prosedur.

Langkah Strategis Saat Menghadapi Debt Collector Bermasalah

Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan saat berhadapan dengan debt collector dari pinjol ilegal:

1. Tetap Tenang dan Jangan Tersulut Emosi

Ketika didatangi, pastikan Anda menjaga sikap tenang. Jangan membalas ancaman dengan kemarahan. Respons emosional hanya akan memperkeruh keadaan.

2. Minta Identitas dan Bukti Tugas

Berita Terkait

News Update