Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya!

Selasa 29 Apr 2025, 17:12 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya! (Canva)

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya! (Canva)

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Pindar dan Paylater terhadap Kesehatan Mental

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Kredivo, Cepat Cair

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK

Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Memiliki website dan aplikasi resmi

Pastikan Pindar yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.

Waspada terhadap Pindar yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi.

Sebab itu merupakan ciri dari pinjol ilegal. Sebaiknya hindari pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: Dapat Limit Tapi Gagal Ajukan Pindar di AdaKami? Ini Penyebabnya

3. Bunga dan Syarat yang Transparan

Pindar resmi akan memberikan informasi mengenai bunga dan syarat yang jelas dan transparan.

4. Melindungi data nasabah

Berita Terkait

News Update