POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, layanan pinjaman daring (pindar) dan paylater telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern.
Dengan hanya beberapa ketukan di layar ponsel, siapa pun bisa mendapatkan barang atau dana dalam hitungan detik.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bahaya tersembunyi yang bisa mengancam kebahagiaan dan kesehatan mental dalam jangka panjang.
Baca Juga: Diteror Pinjol Saat Galbay? Begini 3 Cara Melaporkannya ke OJK
Meskipun pindar yang digunakan resmi atau legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan), akan tetapi, jika kondisi debitur atau nasabah tidak dapat melunasinya dalam waktu yang tepat maka berisiko menjadi tekanan mental.
Kemudahan yang Menjebak
Revolusi teknologi telah membawa pindar dan paylater sebagai solusi instan yang memikat.
Di Indonesia, layanan ini tak hanya menjangkau masyarakat urban, tetapi juga merambah hingga pelosok daerah.
Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Ini 5 Solusi dan Cara Mengatasinya
Pinjaman online sering kali dipromosikan sebagai solusi darurat, sementara paylater menjadi opsi praktis untuk berbelanja tanpa harus membayar langsung.
Namun, kenyamanan ini kerap dimanfaatkan secara tidak bijak. Banyak pengguna yang tergoda menggunakan layanan ini bukan karena kebutuhan, melainkan demi memenuhi gaya hidup konsumtif.
Akibatnya, mereka terjerat dalam siklus utang yang sulit dilepaskan.