Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya! (Canva)

EKONOMI

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Simak Perbedaannya!

Selasa 29 Apr 2025, 17:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Waspada terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Baca Juga: Butuh Pindar Mudah Cair dan Bunga Ringan? Ini 5 Aplikasi Pinjaman Resmi OJK Terbaik Tahun 2025

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Butuh Dana Darurat? Ini Pindar Syariah Tanpa Bunga Besar

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Pindar dan Paylater terhadap Kesehatan Mental

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Kredivo, Cepat Cair

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK

Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Memiliki website dan aplikasi resmi

Pastikan Pindar yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.

Waspada terhadap Pindar yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi.

Sebab itu merupakan ciri dari pinjol ilegal. Sebaiknya hindari pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: Dapat Limit Tapi Gagal Ajukan Pindar di AdaKami? Ini Penyebabnya

3. Bunga dan Syarat yang Transparan

Pindar resmi akan memberikan informasi mengenai bunga dan syarat yang jelas dan transparan.

4. Melindungi data nasabah

Pindar resmi akan melindungi data pribadi nasabah. Mereka akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi kamu.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, serta ciri-ciri Pindar legal dan resmi terdaftar di OJK.

Tags:
ciri-ciri Pindar legalciri-ciri pinjol ilegalOJK pinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor