Kamu juga akan kesulitan melaporkan ke pihak berwajib karena aplikasi yang digunakan tidak terdaftar secara resmi.
Tanda Pinjol Ilegal
1. Tidak tercatat di database OJK: Penting untuk memastikan aplikasi sudah tedaftar di OJK, jika tidak terdaftar sebaiknya hindari.
2. Syarat hanya foto KTP dan selfie: Pinjol ilegal seringkali memberikan pinjaman dengan syarat terlampau mudah, bahkan dengan data busuk dan skor kredit rendah, dana bisa tetap cair.
3. Pencairan instan tanpa verifikasi: Hati-hati jika tidak ada verifikasi data yang dilakukan aplikasi untuk pengajuan pinjol. Bisa jadi aplikasi tersebut ilegal yang berpotensi memunculkan masalah di kemudian hari.
4. Aplikasi tidak tersedia di Play Store resmi: Tidak semua aplikasi di platform downloader berizin resmi, tapi jika tidak tersedia di Play Store sudah pasti platformnya ilegal.
5. Nama perusahaan tidak jelas: Cek apakah nama perusahaan pada perjanjian pinjaman online terdaftar resmi atau tidak. Jika perusahaannya saja tidak jelas, maka sebaiknya hindari aplikasi tersebut.
Nah begitulah cara cek legalitas aplikasi pinjol serta tips untuk bisa menghindari jerat pinjol ilegal. Semoga informasinya membantu.
Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam uang dari aplikasi apapun. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.