2. Negosiasi Ulang Pembayaran: Ajukan restrukturisasi utang dan minta keringanan bunga/denda.
3. Dokumentasi Ancaman DC: Ketika didatangi DC lapangan, rekam percakapan ancaman dan screenshot pesan intimidasi. ini bisa dipakai sebagai bukti mendapat perlindungan.
4. Lapor ke OJK dan Polisi: Jika mendapat penagihan tidak etis seperti pengancaman karena galbay, laporkan ke pihak berwenang bisa via aplikasi OJK Mobile atau unit Cyber Crime Polri.
5. Konsolidasi Utang: Gabungkan beberapa utang kemudian ajukan KTA bank dengan bunga lebih rendah.
Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Bertindak Kasar saat Proses Penagihan
Tips Pengajuan Pinjol Supaya Tidak Galbay
1. Pilih Layanan Pinjaman Online yang Legal dan Terpercaya
Pastikan Anda menggunakan jasa pinjaman online yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol resmi cenderung memiliki prosedur yang jelas dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai.
2. Pahami Syarat dan Ketentuannya Secara Menyeluruh
Sebelum menyetujui pinjaman, baca dengan seksama seluruh informasi terkait, seperti suku bunga, biaya tambahan, serta tenggat waktu pembayaran. Jangan ragu untuk bertanya apabila ada hal yang tidak dimengerti.
3. Perhitungkan Kesiapan Finansial
Evaluasi kondisi keuangan pribadi untuk memastikan kemampuan membayar cicilan bulanan. Hindari meminjam dana melebihi kapasitas keuangan Anda.
4. Gunakan Pinjaman Hanya untuk Kebutuhan Mendesak