Sebaliknya, pindar ilegal tidak memiliki etika penagihan. Mereka bisa menghubungi semua kontak di handphone Anda untuk menagih utang, bahkan dengan cara-cara yang kasar dan tidak manusiawi.
2. Bunga dan Biaya Administrasi
Pinjol legal mengikuti batas bunga dan biaya administrasi yang sudah diatur, maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan. Total bunga, denda, dan biaya lainnya pun dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika Anda meminjam dana Rp2,5 juta, maka total kewajiban maksimal adalah Rp5 juta. Sementara itu, pinjaman ilegal tidak mengikuti aturan ini.
Bunga dan denda bisa berlipat ganda tanpa batas, sehingga hutang Rp2,5 juta bisa membengkak menjadi ratusan juta rupiah.
3. Konsekuensi Gagal Bayar
Jika Anda gagal bayar di pinjaman legal, nama Anda akan tercatat di Fintech Data Center, yang membuat Anda kesulitan mengajukan pinjaman di platform lain. Namun, dampaknya hanya terbatas pada riwayat pinjaman Anda.
Berbeda dengan pinjol ilegal, gagal bayar bisa menyebabkan teror berkelanjutan, intimidasi, bahkan ancaman terhadap kesehatan mental Anda.
4. Akses Data di Handphone
Layanan pinjaman daring legal biasanya hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi di gadget Anda, sesuai aturan OJK.
Sementara pinjol ilegal meminta akses ke daftar kontak dan galeri foto Anda. Tak jarang, mereka menyalahgunakan data tersebut untuk mempermalukan nasabah yang menunggak.
5. Legalitas dan Terdaftar di OJK
Pinjaman daring legal wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 98 pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Untuk memastikan legalitas aplikasi yang Anda gunakan, Anda bisa menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Misalnya, layanan seperti Credifast dan Laku6 sudah dikonfirmasi legal oleh OJK.
Memahami perbedaan antara pindar legal dan ilegal sangat penting agar Anda tidak terjerumus ke dalam masalah keuangan dan tekanan mental yang berat. Selalu pastikan menggunakan layanan pinjaman daring yang resmi dan terdaftar di OJK.