POSKOTA.CO.ID - Hari Buruh Internasional, yang lebih dikenal dengan sebutan May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei oleh jutaan pekerja di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia, tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mengenang perjuangan panjang dalam menuntut hak-hak dasar mereka.
Perayaan May Day dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari aksi damai, demonstrasi, hingga kampanye sosial yang bertujuan mengangkat isu-isu ketenagakerjaan.
Salah satu tren baru dalam memperingati Hari Buruh adalah dengan membagikan link background digital yang bertemakan perjuangan buruh untuk digunakan dalam media sosial, baliho, hingga banner kegiatan.
Baca Juga: Prediksi Starting Line Up Arsenal Vs PSG di Babak Semifinal Liga Champions 2024/2025 Leg Pertama
Makna dan Tujuan Hari Buruh Internasional
Hari Buruh bertujuan untuk mengingatkan pentingnya:
- Hak-hak pekerja
- Keadilan sosial
- Kondisi kerja yang layak dan manusiawi
Momentum ini juga menjadi ajang refleksi bagi pemerintah dan para pelaku industri untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Melalui berbagai aksi dan peringatan, suara para pekerja diharapkan tetap terdengar, bahkan di tengah perubahan zaman dan dinamika ketenagakerjaan global.
Sejarah Hari Buruh: Dari Chicago ke Seluruh Dunia
Sejarah Hari Buruh bermula dari perjuangan keras para pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada 1 Mei 1886, ribuan pekerja di Chicago melakukan aksi besar-besaran menuntut jam kerja delapan jam sehari.
Sayangnya, demonstrasi ini berakhir tragis dengan pecahnya kerusuhan. Beberapa aktivis buruh dituduh melakukan aksi terorisme, empat di antaranya dijatuhi hukuman mati.
Meski demikian, tragedi tersebut menjadi tonggak sejarah dalam gerakan buruh internasional, menginspirasi peringatan Hari Buruh di seluruh dunia.
Perkembangan Hari Buruh di Indonesia
Awal Mula Peringatan
Indonesia mulai memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 1918 yang dipelopori oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gerakan ini dipicu oleh kritik terhadap ketidakadilan dalam sewa tanah buruh oleh tokoh aktivis Adolf Baars.