POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang terjebak dalam lilitan utang yang semakin membesar akibat sistem denda yang tidak masuk akal.
Banyak korban yang mengadukan bahwa denda yang dikenakan bisa mencapai ratusan kali dari nilai pokok pinjaman.
Dikutip dari YouTube MasterDjun pada Senin, 28 April 2025, seorang narasumber menceritakan pengalamannya mengenai jebakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Kenapa Masih Sering Diteror DC Pinjol? Cek Alasan dan Cara Mengatasi
"Kalau kita punya utang Rp1 juta dengan tenor satu bulan, seharusnya jika kita telat membayar, dendanya tidak melebihi pokok.
Namun kenyataannya, di beberapa kasus pinjol ilegal, utang Rp1 juta bisa membengkak menjadi Rp50 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak platform pinjol yang memberlakukan sistem denda per hari, bahkan ada yang menghitung denda per jam atau per menit.
Hal ini menyebabkan total utang membengkak dalam waktu singkat, tanpa ada batasan maksimal denda.
Baca Juga: Blokir Otomatis SMS Promosi Pinjol dengan Mudah, Begini Cara Lengkapnya
"Kalau ditanya soal aturan, ya sebenarnya tidak ada ketentuan resmi soal denda sebesar itu. Kalau ada kesepakatan di awal yang melanggar aturan, tetap saja itu tidak sah.
Saya menerima banyak laporan, ada yang utangnya Rp2 juta, tapi akhirnya ditagih hingga Rp200 juta," jelasnya.