Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Danantara itu kategorinya masuk badan publik meskipun pembiayaannya tidak murni atau tidak langsung dari APBN. Sebab Danantara menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara Karenanya Danantara wajib menetapkan dan menyampaikan informasi yang menjadi hak publik,” ujar Handoko dikutip dari kanal YouTube KI Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
“Danantara sebagai Badan Publik yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Handoko.