POSKOTA.CO.ID – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau "curat" terjadi di beberapa minimarket wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan sasaran utama mesin ATM, demikian diungkap dalam unggahan akun resmi Resmob Polres Karawang.
Dilansir dari keterangan yang diunggah akun Instagram @resmobpolreskarawang, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara menjebol tembok belakang sebuah minimarket untuk memasuki area penempatan mesin ATM.
"Diduga pelaku masuk ke sebuah minimarket tersebut melalui tembok belakang dengan cara dijebol," tulis @resmobpolreskarawang pada Senin, 28 April 2025.
"Lalu diduga pelaku masuk dan melancarkan aksi untuk menjebol mesin ATM dengan cara di LAS,"
Baca Juga: Meresahkan Warga! Flyover Lamaran Karawang Kerap Menjadi Lokasi Tawuran Remaja
Setelah temuan tersebut, Team Sanggabuana Resmob Polres Karawang segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Hingga kini Team Sanggabuana Resmob Polres Karawang masih melakukan pencarian terhadap diduga pelaku tersebut," tulis laporannya lebih lanjut.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Baca Juga: Ribuan Orang Turun ke Jalan, Bupati Karawang Aep Saepuloh: Hentikan Genosida di Palestina
Dalam unggahan, peristiwa kriminal itu terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama, aksi pembobolan mesin ATM tersebut terjadi di sebuah Indomaret yang terletak di Jl. A. Yani No 115 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada 15 April 2025.
Sementara itu, aksi kedua dari pembobolan ATM ini juga terjadi di sebuah Alfamaret yang berada di Jl. Balonggandu No 08 Desa Cikampek Baru Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang pada 19 April 2025.
Setidaknya, pelaku pembobolan ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.