Pertama, aksi pembobolan mesin ATM tersebut terjadi di sebuah Indomaret yang terletak di Jl. A. Yani No 115 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada 15 April 2025.
Sementara itu, aksi kedua dari pembobolan ATM ini juga terjadi di sebuah Alfamaret yang berada di Jl. Balonggandu No 08 Desa Cikampek Baru Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang pada 19 April 2025.
Setidaknya, pelaku pembobolan ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.