Hamenang mengatakan bahwa polisi tidur itu bukan usulan dari Pemda melainkan dari warga sekitar yang memiliki niat agar pengendara tidak melajukan kendaraannya dengan kencang di jalur lambat.
"Mungkin maksudnya baik agar tidak terjadi kecelakaan karena kebut-kebutan di jalur lambat. Tapi tidak pas," kata Hamenang.
Polisi tidur itu dinilai sangat tinggi dan justru mengganggu pengguna jalan serta merusak kendaraan.