Terjerat Pinjol? Simak Hak-Hak Anda dan Batas Penagihan Resmi Menurut Ahli

Senin 28 Apr 2025, 07:37 WIB
Korban pinjaman online berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dari praktik penagihan ilegal, sesuai ketentuan OJK dan UU ITE. (Sumber: Pinterest)

Korban pinjaman online berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dari praktik penagihan ilegal, sesuai ketentuan OJK dan UU ITE. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tren pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga tahun 2024 nilai outstanding pinjaman online mencapai Rp77,02 triliun.

Kemudahan akses, proses persetujuan cepat, dan fleksibilitas layanan menjadi faktor utama yang menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tidak sedikit kisah pilu bermunculan. Banyak nasabah terjerat utang yang menumpuk akibat bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa praktik penagihan pinjaman online memiliki batasan hukum yang ketat. Korban juga memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.

Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda

Ketentuan Penagihan Pinjaman Online Berdasarkan Regulasi OJK

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ria Setyawati, menjelaskan bahwa ada ketentuan jelas dari OJK mengenai praktik penagihan utang oleh penyelenggara pinjaman online.

Dalam pemaparannya pada Rabu, 24 April 2025, Dr. Ria menekankan bahwa perusahaan pinjol wajib mematuhi batasan-batasan berikut:

  1. Penagihan tanpa ancaman atau intimidasi
    Penagihan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau cara-cara yang merendahkan harkat martabat debitur.
  2. Batasan waktu penagihan
    Proses penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, untuk menghormati privasi debitur.
  3. Penggunaan kontak darurat
    Kontak darurat yang diberikan nasabah hanya dapat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan, bukan untuk melakukan penagihan.
  4. Pihak ketiga dalam penagihan
    Jika perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih, maka pihak tersebut wajib memiliki izin resmi dan mengikuti ketentuan OJK.

Jika perusahaan pinjol melanggar aturan ini, debitur dapat mengadukannya ke OJK untuk ditindaklanjuti.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol

Lebih jauh, Dr. Ria menegaskan bahwa dalam praktik pinjol, jika terjadi penyimpangan, maka sanksi hukum dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27B UU ITE menegaskan bahwa individu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, atau memaksa orang lain dengan kekerasan agar:

  • Menyerahkan barang miliknya,
  • Memberikan pinjaman atau membuat pengakuan utang,

maka dapat dikenai hukuman pidana.

"Perusahaan pinjol yang mengintimidasi nasabah dengan ancaman atau menyebarkan data pribadi dapat diproses secara hukum berdasarkan UU ITE," ujar Dr. Ria.

Hak-hak Korban Pinjol yang Harus Dilindungi

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, nasabah pinjol juga memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati oleh pihak penyelenggara, di antaranya:

  • Hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.
  • Hak untuk bebas dari kekerasan atau pelecehan.
  • Hak atas pemulihan secara fisik, psikologis, dan sosial.
  • Hak untuk mendapat pendampingan hukum.
  • Hak untuk melapor dan memperoleh keadilan.

Dengan memahami hak-hak ini, masyarakat diharapkan lebih berani untuk melawan segala bentuk intimidasi yang melanggar hukum.

Langkah Hukum Jika Mengalami Teror dari Pinjol

Apabila masyarakat mengalami ancaman, penyebaran data pribadi, atau teror dari pinjaman online ilegal, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Laporkan ke OJK
    Segera laporkan perusahaan pinjol ke OJK agar operasionalnya bisa dihentikan atau diberikan sanksi administratif.
  2. Laporkan ke Kepolisian
    Jika terjadi kekerasan, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, korban dapat langsung membuat laporan ke kepolisian.
  3. Blokir dan Laporkan Aplikasi
    Hapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat, blokir nomor-nomor penagih, dan laporkan aplikasi ke Google Play Store atau App Store.
  4. Minta Pendampingan Hukum
    Segera hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
  5. Minta Perlindungan ke LPSK
    Jika korban merasa terancam secara serius, maka bisa meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apabila terbukti melanggar hukum, perusahaan pinjol ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE atau KUHP, khususnya terkait dengan eksploitasi digital, pemerasan, dan ancaman,” pungkas Dr. Ria.

Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda

Edukasi Konsumen Sebagai Tindakan Pencegahan

Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan berbasis digital, edukasi terhadap konsumen menjadi hal yang tidak bisa ditawar. OJK, Kominfo, dan berbagai lembaga perlindungan konsumen kini aktif mengkampanyekan literasi keuangan dan digital, termasuk memperingatkan tentang ciri-ciri pinjol ilegal dan tata cara pelaporan.

Masyarakat harus cermat mengenali pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK, serta menghindari tawaran pinjaman yang mencurigakan.

Pinjaman online memang menawarkan solusi keuangan yang cepat dan praktis, namun risiko yang mengintai juga besar.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukumnya, mengenali praktik penagihan yang sah, serta berani mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran.

Dengan literasi hukum yang memadai, masyarakat tidak hanya bisa memanfaatkan layanan pinjaman online dengan aman, tetapi juga terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Berita Terkait

News Update