"Perusahaan pinjol yang mengintimidasi nasabah dengan ancaman atau menyebarkan data pribadi dapat diproses secara hukum berdasarkan UU ITE," ujar Dr. Ria.
Hak-hak Korban Pinjol yang Harus Dilindungi
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, nasabah pinjol juga memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati oleh pihak penyelenggara, di antaranya:
- Hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.
- Hak untuk bebas dari kekerasan atau pelecehan.
- Hak atas pemulihan secara fisik, psikologis, dan sosial.
- Hak untuk mendapat pendampingan hukum.
- Hak untuk melapor dan memperoleh keadilan.
Dengan memahami hak-hak ini, masyarakat diharapkan lebih berani untuk melawan segala bentuk intimidasi yang melanggar hukum.
Langkah Hukum Jika Mengalami Teror dari Pinjol
Apabila masyarakat mengalami ancaman, penyebaran data pribadi, atau teror dari pinjaman online ilegal, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Laporkan ke OJK
Segera laporkan perusahaan pinjol ke OJK agar operasionalnya bisa dihentikan atau diberikan sanksi administratif. - Laporkan ke Kepolisian
Jika terjadi kekerasan, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, korban dapat langsung membuat laporan ke kepolisian. - Blokir dan Laporkan Aplikasi
Hapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat, blokir nomor-nomor penagih, dan laporkan aplikasi ke Google Play Store atau App Store. - Minta Pendampingan Hukum
Segera hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. - Minta Perlindungan ke LPSK
Jika korban merasa terancam secara serius, maka bisa meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apabila terbukti melanggar hukum, perusahaan pinjol ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE atau KUHP, khususnya terkait dengan eksploitasi digital, pemerasan, dan ancaman,” pungkas Dr. Ria.
Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda
Edukasi Konsumen Sebagai Tindakan Pencegahan
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan berbasis digital, edukasi terhadap konsumen menjadi hal yang tidak bisa ditawar. OJK, Kominfo, dan berbagai lembaga perlindungan konsumen kini aktif mengkampanyekan literasi keuangan dan digital, termasuk memperingatkan tentang ciri-ciri pinjol ilegal dan tata cara pelaporan.
Masyarakat harus cermat mengenali pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK, serta menghindari tawaran pinjaman yang mencurigakan.
Pinjaman online memang menawarkan solusi keuangan yang cepat dan praktis, namun risiko yang mengintai juga besar.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukumnya, mengenali praktik penagihan yang sah, serta berani mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran.
Dengan literasi hukum yang memadai, masyarakat tidak hanya bisa memanfaatkan layanan pinjaman online dengan aman, tetapi juga terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.