Terjerat Pinjol? Simak Hak-Hak Anda dan Batas Penagihan Resmi Menurut Ahli

Senin 28 Apr 2025, 07:37 WIB
Korban pinjaman online berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dari praktik penagihan ilegal, sesuai ketentuan OJK dan UU ITE. (Sumber: Pinterest)

Korban pinjaman online berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dari praktik penagihan ilegal, sesuai ketentuan OJK dan UU ITE. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tren pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga tahun 2024 nilai outstanding pinjaman online mencapai Rp77,02 triliun.

Kemudahan akses, proses persetujuan cepat, dan fleksibilitas layanan menjadi faktor utama yang menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tidak sedikit kisah pilu bermunculan. Banyak nasabah terjerat utang yang menumpuk akibat bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa praktik penagihan pinjaman online memiliki batasan hukum yang ketat. Korban juga memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.

Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda

Ketentuan Penagihan Pinjaman Online Berdasarkan Regulasi OJK

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ria Setyawati, menjelaskan bahwa ada ketentuan jelas dari OJK mengenai praktik penagihan utang oleh penyelenggara pinjaman online.

Dalam pemaparannya pada Rabu, 24 April 2025, Dr. Ria menekankan bahwa perusahaan pinjol wajib mematuhi batasan-batasan berikut:

  1. Penagihan tanpa ancaman atau intimidasi
    Penagihan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau cara-cara yang merendahkan harkat martabat debitur.
  2. Batasan waktu penagihan
    Proses penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, untuk menghormati privasi debitur.
  3. Penggunaan kontak darurat
    Kontak darurat yang diberikan nasabah hanya dapat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan, bukan untuk melakukan penagihan.
  4. Pihak ketiga dalam penagihan
    Jika perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih, maka pihak tersebut wajib memiliki izin resmi dan mengikuti ketentuan OJK.

Jika perusahaan pinjol melanggar aturan ini, debitur dapat mengadukannya ke OJK untuk ditindaklanjuti.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol

Lebih jauh, Dr. Ria menegaskan bahwa dalam praktik pinjol, jika terjadi penyimpangan, maka sanksi hukum dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27B UU ITE menegaskan bahwa individu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, atau memaksa orang lain dengan kekerasan agar:

  • Menyerahkan barang miliknya,
  • Memberikan pinjaman atau membuat pengakuan utang,

maka dapat dikenai hukuman pidana.

Berita Terkait

News Update