Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Ini 5 Solusi dan Cara Mengatasinya

Senin 28 Apr 2025, 07:00 WIB
Nasabah Terlanjur Terlilit Utang Pinjol, Harus Lapor Kemana Biar Aman? (Pinterest)

Nasabah Terlanjur Terlilit Utang Pinjol, Harus Lapor Kemana Biar Aman? (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jangan khawatir apabila tidak dapat membayar atau gagal bayar (galbay) saat sedang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Berikut adalah solusi dan cara untuk mengatasinya.

Saat ini banyak layanan pinjol yang menawarkan kemudahan kepada penggunanya namun tidak memiliki izin operasi dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila pinjol tidak terdaftar resmi di OJK, maka pinjol tersebut berstatus ilegal.

Baca Juga: Risiko Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Waspadai 3 Hal Ini

Layanan praktik pinjol ilegal tentunya bisa merugikan pihak peminjam apabila tidak bisa membayar tagihan tepat waktu ataupun tidak bisa membayar sama sekali.

Banyak risiko yang ditimbulkan saat menggunakan layanan pinjol ilegal, seperti mendapatkan intimidasi dari Debt Collector (DC), informasi serta data pribadi terancam tersebar, dan hal merugikan lainnya.

Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pinjol dan gunakan perusahaan yang sudah terdaftar resmi di OJK.

Berikut adalah cara dan solusi mengatasi galbay pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Mengatasi Data Pribadi Terlacak Akibat Galbay Pinjol, Aman dan Mudah!

Cara Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal

  1. Negoisasi Suku Bunga dan Denda

Negosiasikan kepada pihak pinjol untuk mengurangi jumlah bunga dan denda yang dikenakan untuk mengurangi beban pembayaran yang melonjak.

  1. Keringanan Waktu Pembayaran

Mintalah dan diskusikan mengenai waktu pembayaran kepada pihak pinjol untuk diperpanjang dan memberikan diskon cicilan.

  1. Laporkan ke Pihak Berwenang

Berita Terkait

News Update