POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap beberapa risiko yang ditimbulkan akibat menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal jika mengalami permasalahan gagal bayar (galbay).
Layanan Pinjol menjadi solusi yang saat ini digunakan banyak masyarakat saat membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah.
Maraknya trend pinjol tentunya akan menimbulkan risiko yang siap mengancam dan meneror penggunanya apabila tidak bisa membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Perlu Dicoba, Cara Nego Bayar Denda Pinjol Bagi Nasabah Gagal Bayar, Untuk Meringankan Pelunasan
Untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan menggunakan perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut adalah beberapa risiko yang ditimbulkan jika menggunakan layanan pinjol ilegal
Risiko Galbay Pinjol Ilegal
Berikut ini ada beberapa risiko apabila tidak dapat membayar pinjol ielgal berdasarkan sumber dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Informasi dan Data Pribadi Tersebar
DC Pinjol ilegal bisa melakukan berbagai cara supaya Anda bisa melakukan pembayaran, salah satunya adalah dengan mengancam menyebarkan informasi pribadi.
Berhati-hatilah ketika memilih jasa pinjol, biasanya untuk menggunakan layanan ini nasabah akan diminta data pribadi secara berlebihan, hal itu biasanya akan disalahgunakan apabila tidak bisa membayar tagihan.
- Bunga dan Denda Semakin Besar
Pinjol ilegal akan memberikan bunga dan besaran denda yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.