Terhindar dari Riba! Ini Daftar Pindar Syariah Terdaftar dan Diawasi OJK

Senin 28 Apr 2025, 12:53 WIB
Ilustrasi pinjaman online syariah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi pinjaman online syariah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Hal penting yang harus disadari saat mencari platform pinjaman online, ialah sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, dengan begitu transaksi Anda akan aman dan saat ada keterlambatan pembayaran standarisasi bunga dan denda sudah dipastikan oleh OJK.

Kemudian sejumlah platform yang terdaftar, harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Adapun daftar pindar syariah yang terdaftar di OJK, antara lain:

Baca Juga: Apakah DC Pinjol Boleh Sita TV, Motor, atau HP Nasabah Galbay? Ini Hak Kamu yang Harus Diketahui

  • PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
  • Papitupi Syariah
  • PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
  • PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
  • PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
  • PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
  • PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

Demikian informasi seputar pindar syariah yang bisa Anda akses dengan mudah tanpa harus takut terkena riba.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update