Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Sanksi Tilang Tetap Berlaku

Senin 28 Apr 2025, 20:17 WIB
Pengendara motor. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengendara motor. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik warganya.

"Tetap (pengendara penunggak pajak tetap kena tilang)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.

Ojo menerangkan, pengendara motor yang diketahui belum membayar pajak tahunan, berpotensi diberhentikan polisi.

Pada STNK terdapat kolom pengesahan yang harus diisi setiap tahun setelah pembayaran pajak dilakukan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Pemprov Jakarta Kejar Penunggak Pajak

Kendaraan tanpa pengesahan pajak tahunan tidak sah secara hukum, sehingga petugas berhak menilang saat razia di jalan. Penilangan ini didasarkan pada Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan (TNK) bermotor hanya berlaku selama 5 tahun sejak registrasi, dan pengesahan ulang setiap tahun tidak ada dasar hukumnya.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," demikian bunyi Pasal 70 ayat (2).

Di beberapa daerah lain di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak untuk meringankan beban masyarakat. Hal tersebut menimbulkan kecemburuan warga terhadap kebijakan pajak kendaraan di daerah lain, termasuk daerah penyanggah, seperti Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online via HP

"Iri banget sama Depok, Bekasi. Saya telat bayar pajak motor dua tahun, dendanya lumayan. Kalau di Jakarta ada pemutihan, kan enak, bisa lunas tanpa beban, mana apa-apa mahal," keluh Lukman, 28 tahun.

Berita Terkait

News Update