Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Pencairan Tahap 2 Segera Dilakukan

Senin 28 Apr 2025, 06:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah dari bansos BPNT 2025. (Sumber: IqbalStock)

Ilustrasi uang rupiah dari bansos BPNT 2025. (Sumber: IqbalStock)

Untuk menjadi penerima manfaat bansos BPNT 2025, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  4. Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  5. Tidak terasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri
  6. Tidak sedang menerima bansos lain yang serupa
  7. Bukan pendamping sosial

Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 khususnya untuk alokasi tahap 2. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update