Untuk menjadi penerima manfaat bansos BPNT 2025, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak terasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri
- Tidak sedang menerima bansos lain yang serupa
- Bukan pendamping sosial
Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 khususnya untuk alokasi tahap 2. Semoga membantu.