POSKOTA.CO.ID – Indodana menjadi salah satu pilihan pinjaman daring (pindar) populer bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman digital cepat dan fleksibel tanpa perlu kartu kredit.
Sebagai platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, Indodana menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk mengajukan pinjaman tunai maupun menggunakan layanan cicilan.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi serta memahami tahapan pengajuannya agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat Cair ke E-Wallet? Ini 5 Rekomendasi Pindar Legal OJK yang Bisa Cair ke DANA
Apa itu Indodana?
Indodana adalah platform fintech (teknologi keuangan) di Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman daring (pindar) dan pembayaran cicilan tanpa kartu kredit (Buy Now Pay Later/BNPL).
Indodana dikelola oleh PT Artha Dana Teknologi dan sudah terdaftar serta berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya legal dan diawasi oleh pemerintah.
Baca Juga: 4 Tips dan Trik Bersihkan Hutang Pindar Bagi Kamu yang Melakukan Galbay

Syarat pengajuan di Indodana:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
2. Usia minimum 20 tahun dan maksimum 65 tahun.
3. Memiliki penghasilan minimum Rp3.500.000,-.
4. Informasi yang diberikan harus benar, akurat, dan lengkap.