DC pinjol ilegal biasanya berbuat nakal dengan melakukan teror, yaitu menghubungi nomor nasabahnya. Blokir nomor-nomor pinjol ilegal tersebut yang sering mengganggu Anda.
Kalau menghubungi melalui media sosial, jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib dan memblokir akun tersebut.
Baca Juga: Diancam DC Pinjol karena Tidak Respons Chat WhatsApp? Begini Cara Atasinya
3. Lapor ke OJK
Ada berbagai cara untuk bisa menghubungi atau melaporkan tinjau ilegal ke OJK. Bisa dari telepon 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.
4. Lapor ke Pihak Kepolisian
Bila terornya sudah parah seperti penyebaran data pribadi dan mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus, maka langsung melaporkannya ke pihak polisi agar ditindak dengan cepat.
Baca Juga: Modus Penipuan Joki Galbay Pinjol, Ini 3 Risiko yang Mengintai Anda
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait cara atasi DC lapangan masih teror debitur yang melunasi utang pinjolnya. Semoga membantu dan bermanfaat.