POSKOTA.CO.ID - Menunggak pembayaran utang pinjaman online (pinjol) sebaiknya dihindari oleh para debitur jika tidak ingin terkena risiko akibat gagal bayar (galbay).
Tak sedikit orang yang saat ini memiliki utang di fintech peer to peer P2P lending. Dana pinjaman tersebut biasanya digunakan untk hal yang mendesak atau darurat.
Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) kini memang menjadi andalan sejumlah orang yang sedang kepepet dan butuh dana cepat.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Legal OJK, Cicilan Ringan dan Aman!
Akan tetapi, tak sedikit dari mereka yang ternyata gagal bayar (galbay) pinjol karena berbagai hal, mulai dari bunga yang terlalu tinggi hingga jumlah pendapatan yang tidak mencukupi untk membayar utang.
Alhasil, banyak dari nasabah pinjaman online yang menunggak pembayaran utang. Bahkan, tak sedikit juga yang pada akhirnya memilih untuk kabur atau tidak melunasi utang tersebut.
Padahal, galbay pinjol, terutama di aplikasi pinjol ilegal sangat berisiko bagi nasabah karena setiap regulasi atau ketentuan yang ada tidak mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar Pinjol Ilegal
Hal ini pun pada akhirnya yang membuat banyak pinjol ilegal melakukan berbagai hal, termasuk aksi kekerasan ketika ada nasabah yang gagal bayar utang pinjaman.
Lantas, apa saja risiko galbay pinjol yang akan didapat nasabah karena menunggak utang bahkan kabur? Simak beberapa risikonya di bawah ini.
Risiko Galbay Pinjol
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada tiga risiko yang akan didapat nasabah galbay pinjol ilegal.
Bagi kamu yang hendak mengajukan pinjaman atau saat ini sedang dalam keadaan galbay, wajib mengetahui informasi di bawah ini.
1. Bunga dan Denda yang Makin Membengkak
Bagi para nasabah yang telat membayar utang, maka bunga pinjaman akan terus menumpuk dan bertambah dari waktu ke waktu, selama nasabah belum mampu melunasi utangnya.
Tak hanya itu, biasanya juga ada denda yang dikenai kepada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.
Apalagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.
2. Dapat Ancaman dari DC Lapangan
Sudah bukan hal yang asing lagi jika hampir semua pinjol ilegal di Indonesia menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang kepada nasabah yang galbay.
Ada banyak kasus di mana DC pinjol memberikan ancaman melalui pesan ketika menagih utang dan bunganya kepada nasabah yang belum melunasi pinjaman.
Apabila, debitur masih juga belum mampu membayar utang setelah menerima pesan ancaman tersebut, maka DC pinjol bakal langsung mendatangi rumah debitur.
Walaupun sudah ada regulasi yang diatur OJK perihal penagihan utang, namun ad banyak kasus di mana DC lapangan melakukan tindak kekerasan kepada debitur ketika menagih utang.
3. Penyebaran Informasi Pribadi
Risiko lainnya yang juga dapat mengancam debitur kalau nekat galbay, yakni penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.
Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.
Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.