JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko, 22 tahun, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan kematian.
Laporan keluarga korban terdaftar dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Maret 2025. Kedatangan ini dilakukan sebagai upaya agar kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut dapat ditangani dengan serius dan transparan.
Kuasa hukum keluarga korban, Raja Butar Butar menyampaikan, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya sebelum Polres Jakarta Timur menghentikan Penyelidikan.
"Memang Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya," kata Raja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dikarungi Dibawa Pakai Motor
Meski Polres Metro Jakarta Timur sudah menghentikan penyelidikan, keluarga korban tetap berharap agar kasus ini dibuka kembali.
"Hari ini kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI," ucapnya.
Selain itu, Raja mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga keamanan saksi-saksi tersebut.
Hal ini dilakukan karena adanya kekhawatiran intimidasi, terutama mengingat hubungan kuasa yang mungkin mempengaruhi saksi di lingkungan kampus.
Baca Juga: Jasad Pria Dalam Karung di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan
"Kita berharap nanti setelah ada keterangan saksi yang baru ini, akan ada saksi lain. Mungkin sekarang masih takut, kami harap berani untuk bicara," ujarnya.