Risiko Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Waspadai 3 Hal Ini

Senin 28 Apr 2025, 06:50 WIB
Awas terjebak galbay pinjol, ini risiko yang ditiimbulkan (Sumber: Pinterest)

Awas terjebak galbay pinjol, ini risiko yang ditiimbulkan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap beberapa risiko yang ditimbulkan akibat menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal jika mengalami permasalahan gagal bayar (galbay).

Layanan Pinjol menjadi solusi yang saat ini digunakan banyak masyarakat saat membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah.

Maraknya trend pinjol tentunya akan menimbulkan risiko yang siap mengancam dan meneror penggunanya apabila tidak bisa membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Perlu Dicoba, Cara Nego Bayar Denda Pinjol Bagi Nasabah Gagal Bayar, Untuk Meringankan Pelunasan

Untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan menggunakan perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah beberapa risiko yang ditimbulkan jika menggunakan layanan pinjol ilegal

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

Berikut ini ada beberapa risiko apabila tidak dapat membayar pinjol ielgal berdasarkan sumber dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

  1. Informasi dan Data Pribadi Tersebar

DC Pinjol ilegal bisa melakukan berbagai cara supaya Anda bisa melakukan pembayaran, salah satunya adalah dengan mengancam menyebarkan informasi pribadi.

Berhati-hatilah ketika memilih jasa pinjol, biasanya untuk menggunakan layanan ini nasabah akan diminta data pribadi secara berlebihan, hal itu biasanya akan disalahgunakan apabila tidak bisa membayar tagihan.

  1. Bunga dan Denda Semakin Besar

Pinjol ilegal akan memberikan bunga dan besaran denda yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.

Bahkan besaran pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK sebesar 0,8% per hari dan denda akan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok

  1. Teror dan Ancaman dari DC

DC Pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan cara yang sangat agresif, penagihan tersebut biasanya berupa teror beserta ancaman, hal ini terjadi karena pinjol ilegal tidak diawasi langsung oleh AFPI.

Berita Terkait

News Update