POSKOTA.CO.ID - Terlibat dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dipastikan akan sangat merugikan debitur. Pasalnya, penyedia pinjaman tak berizin itu seringkali menerapkan bunga tinggi, sehingga debitur sulit untuk melunasi utang dan terjebak dalam pusaran utang tanpa henti.
Pinjol ilegal kerap kali menawarkan kemudahan akses dana cepat, dan menawarkan produk pinjamannya melalui saluran pribadi. Praktik penawaran seperti itu dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski cukup menggiurkan untuk pencairan dana tanpa syarat yang rumit, namun ternyata menyimpan risiko besar yang dapat merugikan secara finansial, psikologis, dan sosial.
Artikel ini membahas dampak pinjol ilegal, kerugian yang ditimbulkan, serta langkah-langkah untuk menghindarinya agar Anda terlindungi dari jeratan utang dan praktik yang terbilang ugal-ugalan.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Tanda HP Anda Diretas DC Pinjol Ilegal, Ketahui Sebelum Terlambat
Dampak dan Risiko Pinjol Ilegal

Mengajukan pinjaman melalui platform pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian serius.
Meskipun menjanjikan pencairan dana instan, pinjol ilegal sering kali membebankan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Adapun sejumlah dampak utama yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
Baca Juga: Perbedaan PayLater dan Pinjol, Bagaimana Metode Transaksinya?
Kerugian Finansial
Menurut Satgas Pasti OJK, kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp117,5 triliun dalam satu dekade terakhir.
Bunga pinjaman bisa mencapai 60 persen per minggu, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga bank konvensional yang hanya 10-15 persen per tahun.