POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang dibuat penasaran apakah pinjaman daring (pindar) Easycash menyebar data pengguna yang gagal bayar (galbay) atau tidak. Berikut informasi selengkapnya.
Dewasa ini kehadiran platform fintech peer to peer (P2P) lending semakin banyak dan mudah dijumpai masyarakat.
Kemunculan aplikasi pindar membantu masyarakat mendapatkan dana darurat dengan cepat tanpa memerlukan banyak syarat.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pindar Legal OJK Cepat Cair dan Bunga Rendah di 2025
Salah satu aplikasi pinjaman legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Easycash.
Sebagian dari masyarakat pun sudah tak asing lagi dengan aplikasi pindar berciri khas warna hijau ini karena sering menjumpai iklannya di YouTube.
Easycash merupakan aplikasi pindar yang menawarkan banyak keuntungan bagi masyarakat, termasuk proses pengajuan pinjaman yang cepat dan transparan, hingga suku bunga rendah.
Namun, buruknya citra pinjol ilegal yang di Indonesia turut membuat nama sejumlah aplikasi pinjaman legal, termasuk Easycash pun ikut tercoreng.
Baca Juga: Terhindar dari Riba! Ini Daftar Pindar Syariah Terdaftar dan Diawasi OJK
Banyak rumor yang mengatakan jika Easycash merupakan aplikasi pinjol ilegal yang menyebarkan data-data para debitur, terutama mereka yang gagal bayar (galbay).
Lantas, benarkah Easycash menyebabkan data-data penggunanya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.