Pindar Bebas Riba! Simak Keuntungan Gunakan Pinjaman Online Syariah

Senin 28 Apr 2025, 12:46 WIB
Ilustrasi keuangan prinsip syariah. (Sumber: Pixabay/Megan_Rexazin_Conde)

Ilustrasi keuangan prinsip syariah. (Sumber: Pixabay/Megan_Rexazin_Conde)

Kemudian dari segi pembiayaan menggunakan prosesdur akad antara pemberi dan penerima dana.

Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar Pinjol Ilegal

“Bisa dibilang fintech syariah dan konvensional memiliki tujuan sama, layanan keuangan. Pembedanya ialah skema akad dan pembiayaannya saja,” keterangan dari AFPI dikutip pada Senin, 28 April 2025.

Manfaat Fintech Syariah

Adapun sejumlah manfaat dari fintech syariah yang bisa dirasakan oleh nasabah umat muslim, antara lain:

Bebas Riba

Secara syariah praktik riba sangat dilarang, kendati demikian dipastikan jika platform pinjaman online syariah ini bebas riba karena tidak menerapkan bunga.

Bentuk Bantuan untuk UMKM

Pelaku UMKM dapat dengan mudah mengakses pinjaman bebas riba dengan cepat, sebab layanan keuangan online ini menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah.

Baca Juga: Pelaporan Pinjol Ilegal Berpindah ke SIPASTI, Simak Tata Caranya

Tentu adanya pinjaman dengan prinsip syariah serta dapat diakses secara online menjadi kabar baik bagi pelaku binis yang ingin memulai usaha, tetapi tidak memiliki modal yang cukup.

Adil bagi Berbagai Pihak

Konsep dasar fintech lending sebagai jembatan antara pemilik dana dan penerima dana.

Artinya proses pengajuan pinjaman tidak hanya menguntungkan satu pihak, tapi keduanya (pemberi-penerima).

Baca Juga: Apakah DC Pinjol Boleh Sita TV, Motor, atau HP Nasabah Galbay? Ini Hak Kamu yang Harus Diketahui

Keamanan Terjamin

Konsep riba dikatakan hanya akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil.

Berita Terkait

News Update