Kemudian dari segi pembiayaan menggunakan prosesdur akad antara pemberi dan penerima dana.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar Pinjol Ilegal
“Bisa dibilang fintech syariah dan konvensional memiliki tujuan sama, layanan keuangan. Pembedanya ialah skema akad dan pembiayaannya saja,” keterangan dari AFPI dikutip pada Senin, 28 April 2025.
Manfaat Fintech Syariah
Adapun sejumlah manfaat dari fintech syariah yang bisa dirasakan oleh nasabah umat muslim, antara lain:
Bebas Riba
Secara syariah praktik riba sangat dilarang, kendati demikian dipastikan jika platform pinjaman online syariah ini bebas riba karena tidak menerapkan bunga.
Bentuk Bantuan untuk UMKM
Pelaku UMKM dapat dengan mudah mengakses pinjaman bebas riba dengan cepat, sebab layanan keuangan online ini menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah.
Baca Juga: Pelaporan Pinjol Ilegal Berpindah ke SIPASTI, Simak Tata Caranya
Tentu adanya pinjaman dengan prinsip syariah serta dapat diakses secara online menjadi kabar baik bagi pelaku binis yang ingin memulai usaha, tetapi tidak memiliki modal yang cukup.
Adil bagi Berbagai Pihak
Konsep dasar fintech lending sebagai jembatan antara pemilik dana dan penerima dana.
Artinya proses pengajuan pinjaman tidak hanya menguntungkan satu pihak, tapi keduanya (pemberi-penerima).
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Boleh Sita TV, Motor, atau HP Nasabah Galbay? Ini Hak Kamu yang Harus Diketahui
Keamanan Terjamin
Konsep riba dikatakan hanya akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil.