Selama era Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Tradisi ini baru muncul kembali secara terbuka setelah era reformasi bergulir pada akhir 1990-an.
Sebagai bentuk pengakuan terhadap perjuangan buruh, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2014 dan terus diberlakukan hingga saat ini.
Fenomena dan Aksi Demonstrasi Buruh Setiap 1 Mei di Indonesia
Setiap peringatan Hari Buruh, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di berbagai kota besar, terutama di Jakarta.
Mereka menyuarakan beragam tuntutan yang umumnya berkaitan dengan kesejahteraan, seperti:
- Kenaikan upah minimum regional (UMR/UMK)
- Penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing
- Peningkatan jaminan sosial dan kesehatan kerja
- Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan buruh, seperti UU Cipta Kerja
Demonstrasi biasanya terpusat di lokasi-lokasi strategis seperti kawasan industri, kantor pemerintahan, dan gedung DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya dan kepolisian daerah lainnya rutin menyiapkan pengamanan ekstra untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.